Profil Kantor




Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor : 4 Tahun 2008 Tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Utara
Yang Selanjutnya Dijabarkan Kedalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor :
29 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Daerah dan Kementerian Agama

Kedudukan

Kementerian Agama merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Daerah di bidang Keagamaan yang dipimpin oleh Kepala Kantor
dan bersinergi dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Untuk Daerah.

Tugas Pokok

Kementerian Agama mempunyai tugas melaksanakan urusan di bidang
Pelayanan di Bidang Keagamaan.

Fungsi

a. Perumusan kebijakan Teknis bidang Keagamaan;
b. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum tentang keagamaan;
c. Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Keagamaan;
d. Melaksanakan Pelayanan bidang Agama; dan
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai Kemenaterian Agama Kab. Luwu Utara yang
telah menyelaraskan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan sumber daya
dan kemampuan yang dimiliki serta kebijakan yang diambil.

Sasaran

Secara keseluruhan sasaran dan program Kementerian Agama Kab. Luwu Utara dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Meningkatnya kesadaran hukum masyarakat dibidang Administrasi Keagamaan;
2. Terlayaninya masyarakat dengan pelayanan Prima;
3. Terwujudnya sumber informasi Keagamaann yang akurat bagi Publik dan Pemerintah;
4. Meningkatnya Tertib administrasi Kependudukan;
5. Terpenuhinya sarana dan Prasarana pendukung Dinas yaitu ruang arsip yang memadai dan kebutuhan Dinas terpenuhi.

Program

Program Kegiatan yang dilaksanakan Kementerian Agama Kab. Luwu Utara adalah :
1. Penataan Administrasi Bidang Keagamaan;

Visi

“Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh,
moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri,
dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”.
(Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020)


Misi

1. Mewujudkan Tata Kelola Kepemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa
2. Meningkatkan Kualitas Kerukunan Umat Beragama
3. Meningkatkan Kualitas Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan
4. Meningkatkan Kualitas Agama Dan Pemberdayaan Lembaga Keagamaan
5. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Penyelenggara Haji Dan Umrah
6. Meningkatkan Pelayanan Dan Pengelolaan Zakat Dan Wakaf.

Struktur Organisasi

Motto